Putatbangah, Pada hari Selasa 2 April 2024 Pemerintah Desa Putatbangah menyalurkan insentif kepada Kader Posyandu, Guru Paud, Guru SPS, KPM Stunting dan Guru TPQ Desa Putatbangah Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan yang bersumber dari Dana Desa (DD). Penyaluran tahap pertama ini diterimakan untuk 6 bulan dari bulan Januari sampai dengan bulan Juni 2024.
Penyaluran insentif yang bersumber dari Dana Desa tersebut yang telah ditetapkan dalam APBDes TA 2024 ini bertujuan untuk memberikan motivasi kepada Guru Paud, Guru SPS, KPM Stunting dan Guru TPQ dan Kader Posyandu agar senantiasa aktif dan partisipatif dalam program di bidang pendidikan dan bidang kesehatan terutama kesehatan Balita, Bumil, dan Lansia.
Merujuk Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang rincian prioritas pengunaan Dana Desa.
Dana Desa diprioritaskan untuk:
- Pembangunan Desa:
- pemenuhan kebutuhan dasar;
- pembangunan sarana dan prasarana Desa;
- pengembangan potensi ekonomi lokal; dan
- pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.
- Pemberdayaan Masyarakat Desa:
- penyelenggaraan promosi kesehatan dan gerakan masyarakat hidup sehat;
- penguatan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa;
- pengembangan kapasitas ekonomi produktif dan kewirausahaan masyarakat desa;
- pengembangan seni budaya lokal; dan
- penguatan kapasitas masyarakat dalam rangka mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam.